PENGUMUMAN PEREKRUTAN PERANGKAT DESA
Sehubungan adanya kekosongan Perangkat Desa Kemalo Abung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, adapun jabatan yang kosong yaitu
- Kepala Dusun Madyodadi 1
- Kepala Dusun Madyodadi 2
- Kepala Dusun Trimodadi Tua
Bersama ini diumumkan kepada Warga Desa Kemalo Abung yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Perangkat Desa Kemalo Abung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara dengan ketentuan:
- Persyaratan Administrasi
Pendaftaran untuk menjadi bakal calon Perangkat Desa Kemalo Abung dengan cara mengajukan Permohonan Tertulis Kepada Kepala Desa melalui P3D Desa Kemalo Abung dengan dilengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Surat Pendaftaran tulis tangan dengan tinta hitam;
- Usia minimal 20 tahun maksimal 42 tahun;
- Fotocopy/salinan ijazah paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotocopy/salinan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir ;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Pas Foto berwarna 4x6 (2 lembar)
- Melampirkan foto copy KTP warga yang mendukung atau berita acara musyawarah RT/RW;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat; (setelah dinyatakan lulus)
- Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas;
- Surat pernyataan yang memuat:
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat oleh yang Bersangkutan ( Bermaterai cukup);
- Setia dan taat kepada Pancasila, Melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945, Serta Memelihara dan Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan RI dan Bhineka Tunggal Ika dibuat oleh Yang bersangkutan ( Bermaterai cukup);
- Sanggup berbuat baik, jujur dan adil;
- Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- Tidak dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi perangkat Desa; dan
- Sanggup bertempat tinggal di wilayah Desa setempat selama menjabat sebagai Kepala Urusan atau Kepala Dusun dan Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan Kepala Desa dan/atau BPD sampai dengan derajat ketiga.
- Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan Kepala desa/ BPD sampai dengan derajat ketiga
Catatan:.
- Persyaratan administrasi dibuat rangkap 2 (dua) menggunakan stopmap sneilleghter plastik warna biru
- Berkas lamaran peserta menjadi hak milik panitia P3D.
PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA (P3D)
DESA KEMALO ABUNG
KECAMATAN ABUNG SELATAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA
TAHAPAN PELAKSANAAN (P3D) DESA KEMALO ABUNG TAHUN 2024
NO
TANGGAL
KEGIATAN
KETERANGAN
1
29 November – 06 Desember 2024
Pengumuman Perekrutan Perangkat Desa
2
07 - 14 Desember 2024
Pendaftaran Perangkat Desa
3
15 - 17 Desember 2024
Seleksi Berkas
4
18 Desember 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas
5
23 Desember 2024
Tes Tertulis dan wawancara
6
26 Desember 2024
Pengumumam Hasil Seleksi
7
27 Desember 2024
Masa Sanggah
8
30 Desember 2024
Pengajuan Rekom Penetapan Calon terpilih Ke Kecamatan
Kemalo Abung, 29 November 2024
Mengetahui,
Ketua Panitia P3D
Kepala Desa Kemalo Abung
AL HABIDHI,M.Pd
SULARDI