
Kemalo Abung – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menggelar sosialisasi dalam rangka Program Desa Binaan Imigrasi di Balai Desa Kemalo Abung pada Rabu, 17 September 2025. Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai langkah awal perlindungan masyarakat dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Sambutan Kepala Desa
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kemalo Abung, Al Habidhi, menyampaikan rasa terima kasihnya atas terlaksananya kegiatan ini. "Kami sangat berterima kasih kepada Kantor Imigrasi Kotabumi yang telah memilih Desa Kemalo Abung sebagai desa binaan dan memberikan sosialisasi penting mengenai isu keimigrasian, khususnya pencegahan TPPO dan TPPM. Edukasi ini sangat bermanfaat bagi warga kami," ujar Al Habidhi.
Peran Pemerintah Desa dan Imigrasi
Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran perangkat desa, mulai dari Kaur, Kasi, Kadus, BPD, LPM, hingga RT. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara Imigrasi dan pemerintah desa untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan transnasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Moch Andri Budiman, S.Sos, M.Si, beserta jajarannya, termasuk Kasi Intel Takim, Allen Al Yuhan, S.H, M.H, turut hadir dalam acara tersebut. Mereka menjelaskan secara rinci tentang bahaya TPPO dan TPPM, serta cara-cara untuk melindungi diri dan keluarga dari ancaman tersebut.
Edukasi Mengenai Paspor
Pada kesempatan ini, Moch Andri Budiman juga memberikan penjelasan mendalam mengenai paspor. Beliau menjelaskan, paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, memuat identitas pemegangnya, dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.
"Paspor tidak hanya berfungsi sebagai identitas saat bepergian ke luar negeri, tetapi juga menjadi alat perlindungan bagi warga negara di luar negeri. Oleh karena itu, paspor harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan," jelasnya
Selain itu, ia juga memaparkan alur pembuatan paspor, mulai dari permohonan secara daring melalui aplikasi M-Paspor, melengkapi berkas persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, hingga proses wawancara, pengambilan biometrik (sidik jari dan foto), dan pembayaran.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana masyarakat dapat secara langsung menyampaikan pertanyaan dan mendapatkan informasi yang lebih detail dari para pejabat Kantor Imigrasi Kotabumi.


