
PENGUMUMAN PEREKRUTAN PERANGKAT DESA
Sehubungan adanya kekosongan Perangkat Desa Kemalo Abung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, adapun jabatan yang kosong yaitu Kepala Urusan Tata Usaha& Umum
Bersama ini diumumkan kepada Warga Desa Kemalo Abung yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Perangkat Desa Kemalo Abung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara dengan ketentuan:
- Persyaratan Administrasi
Pendaftaran untuk menjadi bakal calon Perangkat Desa Kemalo Abung dengan cara mengajukan Permohonan Tertulis Kepada Kepala Desa melalui P3D Desa Kemalo Abung dengan dilengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Usia minimal 20 tahun maksimal 42 tahun
- Surat pernyataan yang memuat:
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat oleh yang Bersangkutan ( Bermaterai cukup);
- Setia dan taat kepada Pancasila, Melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945, Serta Memelihara dan Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan RI dan Bhineka Tunggal Ika dibuat oleh Yang bersangkutan ( Bermaterai cukup);
- Sanggup berbuat baik, jujur dan adil;
- Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- Tidak dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi perangkat Desa; dan
- Sanggup bertempat tinggal di wilayah Desa setempat selama menjabat sebagai Kepala Urusan atau Kepala Dusun dan Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan Kepala Desa dan/atau BPD sampai dengan derajat ketiga.
- Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan Kepala desa/ BPD sampai dengan derat ketiga
- Khusus bakal calon Kepala Dusun dsertai foto copy KTP warga yang mendukung atau berita acara musyawarah RT/RW
- Fotocopy/salinan ijazah paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat yang dilegalisir pejabat berwenang
- Fotocopy/salinan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalsir pejabat berwenang
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1(satu) tahun sebelum pendaftaran dari Rukun tetangga/Rukun warga yang diketahui oleh Kepala Desa;
- Fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisir;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat; (boleh menyusul)
- Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas;
- Pas Foto berwarna 2x3 dan 3x4 (3 lembar)
Catatan:.
- Persyaratan administrasi dibuat rangkap 4 (Empat), dengan ketentuan :
- 3 (Tiga) bendel untuk Tim
- 1 (satu) bendel untuk pendaftar
- Persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Seksi Pelayanan menggunakan stopmap sneilleghter plastik warna biru